This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 25 Oktober 2013

Jodohku, di Manakah Dirimu?


Ada yang resah, bilangan tahun makin bertambah pada usia. Namun tak juga sampai pada masa untuk memesan undangan walimah, lalu menyebarkannya pada sahabat, tetangga dan saudara dengan suka cita.
Ada yang mulai gelisah, saat teman-teman seangkatan, bahkan adik kelas mulai berfoto dengan anak-anaknya, sudah dua, tiga bahkan berlima, dengan senyum yang bahagia. Lalu hati pun bertanya, kapan giliran saya?
Ada yang mulai meragukan kesabarannya sendiri untuk bertahan. Lalu perlahan-lahan mengubah penampilan, melobi karakter kebaikan yang dulu disyaratkan untuk calon pendamping. Ada yang mulai melunak, tak lagi memilih-milih karakter keimanan dan kebaikan yang dulu disyaratkan sebagai calon qawwamnya dalam rumah tangga. Akhirnya berakhir pada ucapan, “wis sopo wae lah sing tekko” (sudah, siapa saja lah yang datang).ada yang mulai ragu bahwa dengan tetap menjaga keimanan dan kesabarannya, ia akan mendapatkan jodoh yang layak di mata Allah.
Ada ratusan kali, mungkin ribuan bahkan jutaan kali berdoa agar didekatkan jodoh yang baik dan tepat untuk nya, namun tak kunjung dikabulkan oleh Allah. Lalu akhirnya marah, perlahan meragukan Maha Rahmannya Allah. Akhirnya tak lagi khusyuk meminta, bahkan berhenti berharap dan berdoa.
Ada yang akhirnya menyambut siapa saja dengan tangan terbuka, setiap sms yang membuat hatinya berbunga, mengiyakan tawaran makan malam, dan jalan-jalan yang datang padanya. Menjajaki setiap orang yang dirasa ‘potensial’ menjadi pendamping hidupnya. Terus menjalani ‘petualangan cinta’ sampai ketemu yang paling cocok dan berani melamarnya. “Siapa tahu jodoh”, begitu kata hatinya. Keyakinannya menjadikan dia seperti pembeli sepatu, berganti-ganti sampai model, harga dan ukurannya pas di kaki.
Jodohku: Luar biasa hingga kita bertemu
Orang yang akhirnya menjadi suami istri, suatu saat akan menyadari betapa luar biasanya ‘garis hidup’ yang dibuat Allah hingga mempertemukan mereka berdua. Sampai pada saya beberapa kisah, yang membuat saya akhirnya berkata “Subhanallah, Maha Suci Allah”. Baru menyadari makna kata “wa min aayaatihii” pada Ar-Rum 21: ayat yang banyak dinukil pada kartu undangan walimah. Mari kita renungkan lagi “Dan di antara tanda-tanda kekuasanNya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir)
Sampai pada saya beberapa kisah nyata tentang teman, kerabat dan beberapa kenalan:
1. Saya memanggilnya bu Aisy, guru TK saya. Memakai busana muslimah ke mana saja sejak masih muda. Selalu tersenyum ramah dan mengingat nama kami, muridnya. Lama tak bertemu, bahkan sampai saya kuliah, beliau juga belum menikah. Baru ketika saya hampir lulus kuliah, ibu yang pernah menjadi teman sepengajiannya itu akhirnya mengabarkan berita walimah bu Aisy. Mungkin usianya ketika menikah itu sudah lebih 50 tahun, masih ‘gadis’ insya Allah. Seorang ustadz dari sebuah organisasi keislaman terkemuka, melamarnya. Duda dengan anak-anak dan cucu yang shalih-shalihah insya Allah.  Ketika lebaran tiba, saya melihat ruang tamunya bertambah ramai: ikhwan-akhwat beserta cucu-cucu yang lucu kini meramaikan rumahnya, membuat pelangi di hatinya. Puluhan tahun kesabaran yang berbuah indah.
2. Ini cerita teman dari teman sekamar saya. Tetangganya menikah, ramai tamu menghadiri undangannya. Mereka berdua baru saja melaksanakan ijab-kabul, langsung duduk berdua di pelaminan menyalami tamu undangan. Belum sempat masuk kamar untuk berdua menikmati kehalalan suami istri. Tiba-tiba sang mempelai lelaki berkata pada istrinya:”dadaku sakit dek”, lalu sang istri memapahnya duduk di kursi pelaminan. Beberapa menit kemudian, mempelai lelaki itu meninggal di kursi pelaminannya. Masih memakai baju pengantinnya.
3. Menonton sebuah program bincang-bincang keislaman di sebuah televisi swasta, dihadirkan sepasang suami istri yang perbedaan usia keduanya 20 tahun lebih. Otak saya masih loading, memastikan beberapa fakta: ketika sang lelaki berumur dua puluh tahun lebih (sekiranya ia sekolah terus, maka kira-kira sudah lulus kuliah): ketika itu ‘jodohnya’ baru lahir ke dunia. Ya lahir sebagai seorang bayi, lalu baru dua puluh tahun kemudian mereka menikah.
4. Ini cerita dari adik kelas saya, bapak-ibunya berasal dari desa yang berbeda di sebuah kabupaten di Jawa Tengah. Tapi mereka berdua memutuskan menikah, justru ketika kedua keduanya dipertemukan Allah saat merantau untuk bekerja di Kalimantan. Jodoh yang ternyata dekat, tapi Allah (mungkin) menginginkan mereka melakukan perjalanan ribuan kilometer jauhnya, hingga sampai pada koordinat tempat mereka bertemu, dan waktu yang tepat untuk menikah. Ada pula yang bapaknya lahir dan besar di Kalimantan, Ibunya lahir dan besar di Sumatra, tapi dipertemukan dan memutuskan menikah saat masing-masing tinggal sementara waktu di Pulau Jawa. Ya, masing-masing menempuh jalan panjang, mengambil banyak keputusan penting sampai akhirnya memutuskan untuk menikah. Ya keputusan penting itu bisa berupa; mau sekolah di mana, diterima kuliah di jurusan apa, di kota mana, bekerja di mana, pindah bekerja di mana, berteman dengan siapa dan seterusnya.
5. kita mungkin juga pernah tahu lewat media massa, ada seorang artis dengan tubuh (maaf) ‘kerdil’, akhirnya menikah dengan perempuan bertubuh normal, cantik dan akhirnya mereka menikah dan punya anak. Kita juga mungkin kadang terheran-heran, dengan ‘rumus jodoh’ ketika bertemu dengan seorang yang sangat cantik dan memiliki suami yang ‘sangat biasa saja’, atau sebaliknya dalam pandangan kita.
Jika ditambahkan akan semakin panjang daftar kisahnya. Dengan berbagai nama, waktu, tempat dan lakon yang berbeda-beda. Tapi setidaknya dari berbagai kisah yang dekat, dan terjadi di sekitar kita bisa berpikir, merenungkan dan mengambil kesimpulan-kesimpulan.
Kesimpulan-kesimpulan yang sebenarnya (semua orang) Tahu!
Jodoh dan berjodoh, adalah bagian dari Keputusan Allah, penetapan Allah atas manusia. Urusan jodoh dan berjodoh, bukan sebuah urusan kecil dan main-main, karena Allah tak pernah main-main dalam menciptakan manusia, menentukan rezeki, dan perjalanan hidup hingga matinya manusia. Allah tak sedang ‘mengocok lotre’dan mengundi seperti arisan ketika menentukan jodoh seseorang. Maka jika kita memiliki harapan tentang calon pendamping hidup kita, menginginkan agar kita segera dipertemukan dengan jodoh kita, maka mintalah pada Allah! Bicaralah pada Allah! Mendekatlah pada Allah! Bulatkan, kuatkan, kencangkan keyakinan kita pada Allah. Apa yang tidak mungkin bagi kita, adalah sangat mudah bagi Allah.
Justru karena kita tidak tahu siapa jodoh kita, kapan bertemunya, bagaimana akhir kisahnya di dunia dan akhirat: maka hidup kita menjadi lebih indah, berwarna dan bermakna. Karena kita akan menjalani kemanusiaan kita dengan tetap menjadi hamba Allah. Menikmati indahnya berjuang, menikmati kesungguh-sungguhan ikhtiar, menikmati indahnya meminta pada Allah, menikmati indahnya memohon pertolongan pada Allah, menikmati indahnya bersabar, menikmati ‘kejutan’-kejutan yang Allah hadirkan dalam kehidupan kita
Kita tidak bisa mengajukan proposal pada Allah. Kita tidak bisa memaksa Allah: pokoknya dia ya Allah, maunya kau dia yang jadi jodohku ya Allah. Kita tidak bisa menguasai dalamnya hati manusia, kita tak bisa membatasi akal pikiran manusia. Ya karena kita tidak berkuasa atas kehidupan dan kematian manusia, atas berbolak-baliknya hati manusia: karena itu kita tak boleh melabuhkan cinta terbesar kita pada manusia. Kita labuhkan saja cinta terbesar kita pada Allah, yang dengan kecintaan itu lalu Allah melabuhkan cinta manusia yang bertaqwa dalam hati kita. Sehingga taqwa itu yang membuat kita berjodoh dengan orang yang bisa menumbuhsuburkan cinta kita pada Allah. Karena taqwa yang dirajut selama pernikahan yang barakah itu, mudah-mudahan kita berjodoh hingga ke surga. Bukankah ini lebih indah?
Sungguh jodoh tidak berjalan linier di atas garis kecantikan, ketampanan, kekayaan, kedekatan geografis. “Rumus jodoh’ bukan ditentukan oleh hukum kepantasan manusia. Karena manusia hanya tahu permukaannya, berpikir dalam kesempitan ilmunya, memutuskan dalam pengaruh hawa nafsunya. ‘Rumus jodoh’ semata-mata kepunyaan Allah. Karena itu, sebagai hamba kita hanya mampu menerima keputusan Allah. Menyiapkan diri untuk menerima apapun keputusan Allah. Menyiapkan seluas-luas kesabaran, keikhlasan, sebesar-besar keimanan untuk menerima ‘jatah jodoh’ yang berupa pendamping hidup, rezeki, dan lainnya.
Ya, menunggulah dalam kesibukan memperbaiki diri. Menunggulah dalam kesibukan beramal shalih, persubur silaturahim dan mendoakan saudara seiman. Kita tidak bisa mempersiapkan orang yang akan menjadi jodoh kita. Kita tidak punya kendali untuk mengatur orang yang ‘akan jadi jodoh kita’. Kita hanya bisa mempersiapkan diri kita. Membekali diri dengan segala kemampuan, keterampilan, sikap hati untuk menjalankan peran-peran dalam pernikahan. Ketika saat itu tiba, ijab qabul sah, seketika itu seperangkat peran diserahkan di pundak kita. Allah menyaksikan! Seketika itu kita akan menjadi istri/suami, menantu, ipar, anggota masyarakat baru. Dan seketika itu pula, tak cukup lagi waktu mempersiapkan diri. Ya, pernikahan bukan awal, jadi jangan berpikir untuk baru belajar, baru berubah setelah menikah.
Hidup itu adalah seni menerima, bukan semata-mata pasrah. Tapi penerimaan yang membuat kita tetap berjuang untuk mendapatkan ridha Allah. Karena apapun yang kita terima dari Allah, semuanya adalah pemberian, harta adalah pemberian, pendamping hidup adalah pemberian, ilmu, anak-anak, kasih sayang, cinta dan semua yang kita miliki hakikatnya adalah pemberian Allah. Semuanya adalah ujian yang mengantarkan kita pada perjuangan mendapatkan keridhaan Allah. Menerima dan bersyukur adalah kunci bahagia, bukan berburuk sangka dan berandai-andai atas apa yang belum diberikan Allah.
Dan apa saja yang diberikan kepadamu, maka itu adalah kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya; sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal, tidakkah kamu mengerti” (QS. al-Qashash: 60)
Menikah bukan akhir, bukan awal, ia setengah perjuangan. Pernikahan berarti peran baru, tanggungjawab baru, tantangan baru: bagian dari daftar yang akan dihisab dan dimintai pertanggungjawaban dari kita di yaumil akhir.
Tentang berjodoh itu, adalah tentang waktu, tentang tempat, tentang masa. Dan yang kita sebutkan tadi semua ada dalam genggaman Allah. Bukankah dalam surat al-ashr Allah bersumpah dengan waktu. “Demi masa, sungguh manusia berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran”. Ya, agar tak bosan, resah dan merugi saat menanti saat walimah tiba, sibuklah memperbaiki iman, amal dan tetap setia dalam kebenaran dan kesabaran.
Menikah dan mendapat pendamping hidup itu tidak pasti, ada banyak orang yang meninggal ketika masih bayi atau remaja. Tapi Mati itu sebuah kepastian. Orang yang menikah pun juga akan mati. Jangan terlalu galau, ada perkara yang lebih besar dari sekedar status menikah atau tidak menikah. Hidup itu bukan semata-mata perjuangan mendapatkan pendamping hidup. Karena yang telah menikah pun, harus terus berjuang agar mereka diberikan rahmat oleh Allah untuk tetap ‘berjodoh’ hingga ke surga, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini :
“(Yaitu) surga Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, istri-istrinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan): “Salamun alaikum bima shabartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar Ra’du 23-24).

Selasa, 18 Juni 2013

Free Will (English Version ) - Ost One Piece

beyond this endlessly continuing sky
we begin to sketch out the future we saw
even if the dream happens to be impossible
believe in the small hope
there are days I feel like losing to myself
but there was a warm place for me
the thing I was proud of, it probably
pushed my back
under this sky where stars rain upon
I etch out this moment that'll never come
again in my heart
I'll deliver this endless dream on
a free bird that can fly to anywhere
moving on without fearing being hurt
you were always shining like that
if you were to get lost someday, I want to
encourage you
on such days that the stars whisper
I feel this time as it turns into memories
I'll someday grasp that future I saw in
the freely continuing endless sky
under this sky where stars rain upon
I etch out this moment that'll never come
again in my heart
I'll deliver this endless dream on
a free bird that can fly to anywhere
each one of us hold our own flower and
begin to walk along our own road

Sumber Link : http://www.animelyrics.com/anime/
onepiece/freewill.htm

Minggu, 16 Juni 2013

FAITH

Assalamualaikum wr .wb
Udah lama gw ga ngepost di blog ini .
Akhir-akhir ini gw ngrasa sendri . Makanya di kesendirian ini gw iseng iseng ngepost entri lagi , biar qga kerjaan hehe . Sejujurnya saat ini gw lagi  pengen punya sahabat yang bisa mendengar keluh kesah gw.
Kaya lirik lgu ini , gw suka bnget artinya . Gw bnget pokoknya , Ada seseorang yang gw anggep sahabat sejati , gw ga bisa ngasih apa2 ke dia , gw juga bukan siapa siapa untuknya . Gw cuma punya waktu , anytime pokoknya tuk ku habiskan mendengar keluh kesah , suka duka ceritanya .Sebenarnya ini terjemahannya sih , lagu aslinya berbahasa jepang .
Nih terjemahan lagunya , kalau bagus kasih komentar

I won't give up our distant love
I won't let it end as a dream
The wind gently caresses my cheeks
Clouds drift in the blue sky
On days like this I remember
The days we spent laughing together
Even if we're far apart
I want you to remember
On tearful days you have a friend here
To share your pain with
The future will begin to change color
With strong faith
No matter how many detours you take
I know someday you'll get there
We talked til dawn on the phone
Forgetting the passage of time
You always gave me courage
With your casual words
So we don't regret the present, which will never come again
Let's not look back at the hurt in our past...
I won't give up our distant love
I won't let it end as a dream
The eternal light everyone searches for
Is surely in your hands

Bagus kan ? gw suka lagu jepang itu karena bukan cinta cintaan kaya kebanyakan lagu di indonesia . Kebanyakan lagu jepang itu isinya tentang persahabatan dan mimpi . Mimpi yang bisa kita raih dengan cara merangkul semuanya . Banyak yang ujung-ujungnyaTogether we can .
Sekian dulu , kalau gw nemuin yang bagus lagi ntar gw entri lagi :D . Yu

Rabu, 29 Agustus 2012

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak



1          1.Mapping
a.      Pengertian dan Tujuan
Mapping adalah pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah/lokasi , subjek pajak, jenis pajak, sektor/subsektor usaha, sesuai kebutuhan/keunggulan yang terdapat di wilayah kerja KPP.
Tujuan Mapping adalah untuk mendapatkan gambaran umum potensi perpajakan dan keunggulan fiskal di wilayah kerja masing‐masing kantor/unit kerja yang akan digunakan sebagai petunjuk dan sarana analisis dalam rangka penggalian potensi penerimaan, pelayanan dan pengawasan.
b.      Pengelompokan dan analisis mapping
Pengelompokan
1)      Wilayah Lokasi/Usaha
                                                                   i.a). Wilayah Administrasi Pemerintahan        (Kelurahan,Kecamatan,Kabupaten/Kota,Propinsi).
                                                                 ii.b). Wilayah Ekonomi.
2)      Subjek Pajak
3)      Jenis Pajak
4)       Sektor/Subsektor
Analisis yang  dilakukan dapat berupa :
1)      Yang berhubungan dengan potensi jumlah WP contohnya :
a)      Jumlah Penduduk dibandingkan dengan Jumlah WP OP.
b)      Jumlah WP Ekspatriat yang terdaftar dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja     asing / ekspatriat menurut data imigrasi dan dinas tenaga kerja.
c)      Jumlah Bendaharawan dibandingkan dengan Jumlah WP Bendaharawan
2)      Yang berhubungan dengan potensi penerimaan pajak contohnya:
a)       Objek Pajak PPN : DPP PPN dibandingkan dengan PDRB
b)       Objek Pajak PPh pasal 22 impor dibandingkan dengan jumlah impor
c)      Objek Pajak PPN impor dibandingkan dengan jumlah impor
d)      Ratio antara PPh Badan Terutang dan Peredaran Usaha
e)      Jumlah realisasi penerimaan per sektor dibandingkan PDRB sektor tersebut
3)      Yang berhubungan dengan kepatuhan contohnya :
a)      Perbandingan WP terdaftar dengan WP Efektif
b)      Perbandingan WP Efektif dengan WP Filer/ Non Filer / Stop Filer
c)      Penerimaan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan penerimaan PPh Pasal 29

Tindak lanjut mapping yang dilaksanakan akan bermuara ke penerimaan dan perbaikan administrasi. Tindak lanjut yang menyangkut penggalian potensi terhadap masing-masing WP harus dilakukan melalui pembuatan profile WP dan benchmark
2             2.  Profilling
a.      Pengertian dan Tujuan
Profil wajib pajak adalah Informasi mengenai WP yang memuat mengenai
identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan data permanent, data akumulatif dan data lain.
Sedangkan profil wajib pajak mempunyai tujuan :
1)      menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk analisis
2)      mengukur tingkat resiko dan kepatuhan WP
3)      Lebih mengenal Wajib Pajak yang terdaftar di unit kerjanya
4)      dapat memonitor perkembangan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan
5)      melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik
b.      Pedoman Pembuatan Profil Wajib Pajak
1)      AR mendapat data dan informasi WP dari berbagai sumber baik yang berasal dari internal maupun dari eksternal Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari data permanen dan data akumulatif serta data lainnya
2)      AR membuat profil WP berdasarkan data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan pedoman pembuatan profil dari Kantor Pusat DJP serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jenis Data
   1)      Data Permanen : Identitas WP, struktur organisasi, daftar pemegang saham dan struktur permodalan, daftar pengurus dan komisaris, kegiatan usaha, pohon kepemilikan dan lain‐lain
   2)      Data Akumulatif : Data perkembangan usaha, kewajiban perpajakan, data lawan transaksi dan lain‐lain
a.      Tata Cara Pemutakhiran Profil Wajib Pajak
    1)      AR mendapat informasi perubahan dan penambahan data Wajib Pajak dari berbagai sumber.
    2)      AR melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak berdasarkan informasi perubahan dan penambahan data Wajib Pajak yang diperoleh dari alat keterangan, formulir pemutakhiran data, dan data resmi yang diperoleh sebagai dasar pemutakhiran data Wajib Pajak, serta menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3)      Proses selesai


3          3 .  Benchmarking
a.      Pengertian
Benchmarking yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak disusun dalam
suatu konsep yang disebut Total Benchmarking.
Total Benchmarking didefinisikan sebagai :
“Proses membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan
dan berbagai input dalam kegiatan usaha //dengan rasio-rasio yang sama yang
dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu,// serta melihat hubungan
keterkaitan antar rasio // untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. “
Total benchmarking memiliki karakteristik:
1)      Benchmark disusun berdasarkan kelompok usaha.
2)      Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan.
3)      Hubungan keterkaitan antar rasio-rasio diperhatikan.
4)      Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
b.      Tujuan dan manfaat Benchmarking
Tujuan Total Benchmarking
1)      Menjadi pedoman dan sebagai pembanding dengan kondisi SPT Tahunan yang dilaporkan WP;
2)      Membantu pengawasan kepatuhan WP, terutama menyangkut kepatuhan materialnya.
Manfaat Total Benchmarking
1)      Supporting tools bagi program intensifikasi / penggalian potensi pajak;
2)      Alat bantu dalam penghitungan tax gap
c.       Rasio-rasio Benchmark
Rasio-rasio yang digunakan dalam total benchmarking meliputi 14 rasio. Pemilihan 14 rasio tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa rasio yang digunakan sedapat mungkin mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan dalam suatu periode dan berkaitan dengan semua jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Rasio-rasio tersebut meliputi :
1)      Gross Profit Margin (GPM)
2)      Operating Profit Margin (OPM)
3)      Pretax Profit Margin (PPM)
4)      Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR)
5)      Net Profit Margin (NPM)
6)      Dividend Payout Ratio (DPR)
7)      Rasio PPN (pn)
8)      Rasio Gaji/Penjualan (g)
9)      Rasio Bunga/Penjualan (b)
10)  Rasio Sewa/Penjualan (s)
11)  Rasio Penyusutan/Penjualan (py)
12)  Rasio Penghasilan Luar Usaha/Penjualan (pl)
13)  Rasio Biaya Luar Usaha/Penjualan (bl)
14)  Rasio Input Lainnya/Penjualan (x)
Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak  selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajibpajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.
Dengan adanya Total benchmarking, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat secara sistematis menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta mendeteksi wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi, untuk kemudian dapat dilakukan tindak lanjut yang sesuai.
Total benchmarking bukanlah satu satunya alat ukur yang sifatnya tidak dapat berubah dan statis. Tetap diperlukan suatu sikap kritis dan analitis dalam menerapkan dan menggunakan rasio-rasio dalam total benchmarking.
Penetapan rasio-rasio benchmark secara teknis dilakukan sbb :
1)      Nilai rasio-rasio benchmark ditetapkan untuk masing-masing kelompok usaha berdasarkan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha dimaksud adalah KLU sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003.
2)      Penetapan rasio-rasio benchmark untuk keseluruhan kelompok usaha dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3)      Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan tahun 2005 sd. 2007.
4)      Sumber data yang digunakan dalam tahap awal pembentukan benchmark adalah data internal dalam sistem informasi perpajakan DJP, yang terdiri dari:
                                                              i.      -Elemen-elemen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan;
                                                            ii.      -Elemen-elemen Surat Pemberitahuan Masa PPN;
                                                          iii.      -Elemen-elemen transkrip Laporan Keuangan
5)      Beberapa wajib pajak dipilih sebagai sampel dari populasi masing-masing kelompok usaha. Pemilihan dilakukan secara judgemental dengan mempertimbangkan sampel tersebut harus memiliki nilai rasio-rasio yang dianggap baik dan wajar dalam kelompok usahanya.
6)      Penentuan nilai rasio benchmark dilakukan dengan menghitung rata-rata rasio-rasio keuangan perusahaan-perusahaan yang diambil sebagai sampel, dengan menggunakan metode penghitungan rata-rata tertimbang (weighted average).
     
sumber : SE -96 TAHUN 2009   


Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak



1    1.Mapping
a.      Pengertian dan Tujuan
Mapping adalah pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah/lokasi , subjek pajak, jenis pajak, sektor/subsektor usaha, sesuai kebutuhan/keunggulan yang terdapat di wilayah kerja KPP.
Tujuan Mapping adalah untuk mendapatkan gambaran umum potensi perpajakan dan keunggulan fiskal di wilayah kerja masing‐masing kantor/unit kerja yang akan digunakan sebagai petunjuk dan sarana analisis dalam rangka penggalian potensi penerimaan, pelayanan dan pengawasan.
b.      Pengelompokan dan analisis mapping
Pengelompokan
1)      Wilayah Lokasi/Usaha
                                                                   i.a). Wilayah Administrasi Pemerintahan        (Kelurahan,Kecamatan,Kabupaten/Kota,Propinsi).
                                                                 ii.b). Wilayah Ekonomi.
2)      Subjek Pajak
3)      Jenis Pajak
4)       Sektor/Subsektor
Analisis yang  dilakukan dapat berupa :
1)      Yang berhubungan dengan potensi jumlah WP contohnya :
a)      Jumlah Penduduk dibandingkan dengan Jumlah WP OP.
b)      Jumlah WP Ekspatriat yang terdaftar dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja     asing / ekspatriat menurut data imigrasi dan dinas tenaga kerja.
c)      Jumlah Bendaharawan dibandingkan dengan Jumlah WP Bendaharawan
2)      Yang berhubungan dengan potensi penerimaan pajak contohnya:
a)       Objek Pajak PPN : DPP PPN dibandingkan dengan PDRB
b)       Objek Pajak PPh pasal 22 impor dibandingkan dengan jumlah impor
c)      Objek Pajak PPN impor dibandingkan dengan jumlah impor
d)      Ratio antara PPh Badan Terutang dan Peredaran Usaha
e)      Jumlah realisasi penerimaan per sektor dibandingkan PDRB sektor tersebut
3)      Yang berhubungan dengan kepatuhan contohnya :
a)      Perbandingan WP terdaftar dengan WP Efektif
b)      Perbandingan WP Efektif dengan WP Filer/ Non Filer / Stop Filer
c)      Penerimaan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan penerimaan PPh Pasal 29

Tindak lanjut mapping yang dilaksanakan akan bermuara ke penerimaan dan perbaikan administrasi. Tindak lanjut yang menyangkut penggalian potensi terhadap masing-masing WP harus dilakukan melalui pembuatan profile WP dan benchmark
2  2.  Profilling
a.      Pengertian dan Tujuan
Profil wajib pajak adalah Informasi mengenai WP yang memuat mengenai
identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan data permanent, data akumulatif dan data lain.
Sedangkan profil wajib pajak mempunyai tujuan :
1)      menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk analisis
2)      mengukur tingkat resiko dan kepatuhan WP
3)      Lebih mengenal Wajib Pajak yang terdaftar di unit kerjanya
4)      dapat memonitor perkembangan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan
5)      melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik
b.      Pedoman Pembuatan Profil Wajib Pajak
1)      AR mendapat data dan informasi WP dari berbagai sumber baik yang berasal dari internal maupun dari eksternal Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari data permanen dan data akumulatif serta data lainnya
2)      AR membuat profil WP berdasarkan data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan pedoman pembuatan profil dari Kantor Pusat DJP serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3)      Data Permanen : Identitas WP, struktur organisasi, daftar pemegang saham dan struktur permodalan, daftar pengurus dan komisaris, kegiatan usaha, pohon kepemilikan dan lain‐lain
4)      Data Akumulatif : Data perkembangan usaha, kewajiban perpajakan, data lawan transaksi dan lain‐lain
c.       Tata Cara Pemutakhiran Profil Wajib Pajak
3 3 .  Benchmarking
a.      Pengertian
Benchmarking yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak disusun dalam
suatu konsep yang disebut Total Benchmarking.
Total Benchmarking didefinisikan sebagai :
“Proses membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan
dan berbagai input dalam kegiatan usaha //dengan rasio-rasio yang sama yang
dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu,// serta melihat hubungan
keterkaitan antar rasio // untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. “
Total benchmarking memiliki karakteristik:
1)      Benchmark disusun berdasarkan kelompok usaha.
2)      Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan.
3)      Hubungan keterkaitan antar rasio-rasio diperhatikan.
4)      Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
b.      Tujuan dan manfaat Benchmarking
Tujuan Total Benchmarking
1)      Menjadi pedoman dan sebagai pembanding dengan kondisi SPT Tahunan yang dilaporkan WP;
2)      Membantu pengawasan kepatuhan WP, terutama menyangkut kepatuhan materialnya.
Manfaat Total Benchmarking
1)      Supporting tools bagi program intensifikasi / penggalian potensi pajak;
2)      Alat bantu dalam penghitungan tax gap
c.       Rasio-rasio Benchmark
Rasio-rasio yang digunakan dalam total benchmarking meliputi 14 rasio. Pemilihan 14 rasio tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa rasio yang digunakan sedapat mungkin mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan dalam suatu periode dan berkaitan dengan semua jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Rasio-rasio tersebut meliputi :
1)      Gross Profit Margin (GPM)
2)      Operating Profit Margin (OPM)
3)      Pretax Profit Margin (PPM)
4)      Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR)
5)      Net Profit Margin (NPM)
6)      Dividend Payout Ratio (DPR)
7)      Rasio PPN (pn)
8)      Rasio Gaji/Penjualan (g)
9)      Rasio Bunga/Penjualan (b)
10)  Rasio Sewa/Penjualan (s)
11)  Rasio Penyusutan/Penjualan (py)
12)  Rasio Penghasilan Luar Usaha/Penjualan (pl)
13)  Rasio Biaya Luar Usaha/Penjualan (bl)
14)  Rasio Input Lainnya/Penjualan (x)
Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak  selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajibpajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.
Dengan adanya Total benchmarking, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat secara sistematis menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta mendeteksi wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi, untuk kemudian dapat dilakukan tindak lanjut yang sesuai.
Total benchmarking bukanlah satu satunya alat ukur yang sifatnya tidak dapat berubah dan statis. Tetap diperlukan suatu sikap kritis dan analitis dalam menerapkan dan menggunakan rasio-rasio dalam total benchmarking.
Penetapan rasio-rasio benchmark secara teknis dilakukan sbb :
1)      Nilai rasio-rasio benchmark ditetapkan untuk masing-masing kelompok usaha berdasarkan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha dimaksud adalah KLU sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003.
2)      Penetapan rasio-rasio benchmark untuk keseluruhan kelompok usaha dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3)      Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan tahun 2005 sd. 2007.
4)      Sumber data yang digunakan dalam tahap awal pembentukan benchmark adalah data internal dalam sistem informasi perpajakan DJP, yang terdiri dari:
                                                              i.      -Elemen-elemen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan;
                                                            ii.      -Elemen-elemen Surat Pemberitahuan Masa PPN;
                                                          iii.      -Elemen-elemen transkrip Laporan Keuangan
5)      Beberapa wajib pajak dipilih sebagai sampel dari populasi masing-masing kelompok usaha. Pemilihan dilakukan secara judgemental dengan mempertimbangkan sampel tersebut harus memiliki nilai rasio-rasio yang dianggap baik dan wajar dalam kelompok usahanya.
6)      Penentuan nilai rasio benchmark dilakukan dengan menghitung rata-rata rasio-rasio keuangan perusahaan-perusahaan yang diambil sebagai sampel, dengan menggunakan metode penghitungan rata-rata tertimbang (weighted average).








Selasa, 17 Juli 2012

SOP Penerimaan dan Pengolahan SPT



A.    
Deskripsi:
Prosedur operasi ini merupakan proses penerimaan dan pengolahan SPT baik SPT Tahunan atau SPT Masa

B.     Dasar Hukum:
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.


C.    Pihak yang terkait:
1.      Petugas TPT
2.      Pelaksana Seksi PDI
3.      Account Representative (AR)
4.      Unit Pemeriksa
5.      Pelaksana Seksi Pelayanan
6.      Wajib Pajak

D.    Formulir yang digunakan:
1.      Surat Permohonan Wajib Pajak
2.      Bukti Penerimaan Surat

E.     Dokumen yang dihasilkan:
1.      Tanda Terima SPT
2.      Surat Penolakan SPT
3.      Lembar Pengawasan Arus Dokumen
4.      Register Harian

F.     Prosedur Kerja:
1.      Wajib Pajak/PKP/Pemungut PPN menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan baik secara langsung atau melalui Kantor Pos/jasa ekspedisi/ kurir.
2.      Petugas TPT meneliti apakah Wajib Pajak terdaftar di KPP. Dalam hal Wajib Pajak tidak terdaftar di KPP, SPT ditolak dan dikembalikan. SPT yang disampaikan melalui Pos/Jasa Ekspedisi/Kurir dikembalikan dengan Surat Penolakan.
3.      Petugas TPT meneliti kelengkapan SPT sesuai ketentuan yang berlaku. SPT tidak lengkap ditolak dan dikembalikan. Khusus untuk e-SPT, sebelum dilakukan penelitian kelengkapan dilakukan pengujian data elektronis SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak baik dikirim secara langsung atau melalui e-filing.
4.      Petugas TPT melakukan perekaman atas elemen-elemen SPT yang sudah dinyatakan lengkap. SPT yang sudah lengkap dibuatkan BPS untuk Wajib Pajak dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD).
5.      SPT dan LPAD digabungkan dan dilakukan pengelompokkan SPT sesuai ketentuan. Petugas TPT mencetak Register Harian dan mengirimkan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI).
6.      Pelaksana Seksi PDI meneliti Register Harian dan SPT yang diterima. Dalam hal isi tidak sesuai, dikembalikan kepada petugas TPT. Pelaksana Seksi PDI merekam SPT lengkap dan mengirimkan SPT yang telah direkam kepada AR/Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
7.      AR melakukan penelitian kebenaran formal pengisian SPT. Berdasarkan hasil penelitian dalam hal terdapat kesalahan matematis, AR membuat Surat Himbauan sedangkan dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian/pembayaran SPT dibuatkan Nota hitung.
8.      SPT LB yang meminta pengembalian dikirim ke Unit Pemeriksaan.
9.      SPT dikirim ke Seksi Pelayanan dan menindaklanjuti dengan:
a.       Mencetak Surat Himbauan dalam hal terdapat kesalahan matematis.
b.      Mencetak SKP dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian/pembayaran berdasarkan Nota Hitung.
c.       Membuat dan mencetak Surat Teguran terhadap Wajib Pajak yang benar-benar tidak memasukkan SPT.
d.      Menyimpan SPT dalam rumah berkas.
10.  Proses Selesai