This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 29 Agustus 2012

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak



1          1.Mapping
a.      Pengertian dan Tujuan
Mapping adalah pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah/lokasi , subjek pajak, jenis pajak, sektor/subsektor usaha, sesuai kebutuhan/keunggulan yang terdapat di wilayah kerja KPP.
Tujuan Mapping adalah untuk mendapatkan gambaran umum potensi perpajakan dan keunggulan fiskal di wilayah kerja masing‐masing kantor/unit kerja yang akan digunakan sebagai petunjuk dan sarana analisis dalam rangka penggalian potensi penerimaan, pelayanan dan pengawasan.
b.      Pengelompokan dan analisis mapping
Pengelompokan
1)      Wilayah Lokasi/Usaha
                                                                   i.a). Wilayah Administrasi Pemerintahan        (Kelurahan,Kecamatan,Kabupaten/Kota,Propinsi).
                                                                 ii.b). Wilayah Ekonomi.
2)      Subjek Pajak
3)      Jenis Pajak
4)       Sektor/Subsektor
Analisis yang  dilakukan dapat berupa :
1)      Yang berhubungan dengan potensi jumlah WP contohnya :
a)      Jumlah Penduduk dibandingkan dengan Jumlah WP OP.
b)      Jumlah WP Ekspatriat yang terdaftar dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja     asing / ekspatriat menurut data imigrasi dan dinas tenaga kerja.
c)      Jumlah Bendaharawan dibandingkan dengan Jumlah WP Bendaharawan
2)      Yang berhubungan dengan potensi penerimaan pajak contohnya:
a)       Objek Pajak PPN : DPP PPN dibandingkan dengan PDRB
b)       Objek Pajak PPh pasal 22 impor dibandingkan dengan jumlah impor
c)      Objek Pajak PPN impor dibandingkan dengan jumlah impor
d)      Ratio antara PPh Badan Terutang dan Peredaran Usaha
e)      Jumlah realisasi penerimaan per sektor dibandingkan PDRB sektor tersebut
3)      Yang berhubungan dengan kepatuhan contohnya :
a)      Perbandingan WP terdaftar dengan WP Efektif
b)      Perbandingan WP Efektif dengan WP Filer/ Non Filer / Stop Filer
c)      Penerimaan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan penerimaan PPh Pasal 29

Tindak lanjut mapping yang dilaksanakan akan bermuara ke penerimaan dan perbaikan administrasi. Tindak lanjut yang menyangkut penggalian potensi terhadap masing-masing WP harus dilakukan melalui pembuatan profile WP dan benchmark
2             2.  Profilling
a.      Pengertian dan Tujuan
Profil wajib pajak adalah Informasi mengenai WP yang memuat mengenai
identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan data permanent, data akumulatif dan data lain.
Sedangkan profil wajib pajak mempunyai tujuan :
1)      menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk analisis
2)      mengukur tingkat resiko dan kepatuhan WP
3)      Lebih mengenal Wajib Pajak yang terdaftar di unit kerjanya
4)      dapat memonitor perkembangan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan
5)      melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik
b.      Pedoman Pembuatan Profil Wajib Pajak
1)      AR mendapat data dan informasi WP dari berbagai sumber baik yang berasal dari internal maupun dari eksternal Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari data permanen dan data akumulatif serta data lainnya
2)      AR membuat profil WP berdasarkan data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan pedoman pembuatan profil dari Kantor Pusat DJP serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jenis Data
   1)      Data Permanen : Identitas WP, struktur organisasi, daftar pemegang saham dan struktur permodalan, daftar pengurus dan komisaris, kegiatan usaha, pohon kepemilikan dan lain‐lain
   2)      Data Akumulatif : Data perkembangan usaha, kewajiban perpajakan, data lawan transaksi dan lain‐lain
a.      Tata Cara Pemutakhiran Profil Wajib Pajak
    1)      AR mendapat informasi perubahan dan penambahan data Wajib Pajak dari berbagai sumber.
    2)      AR melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak berdasarkan informasi perubahan dan penambahan data Wajib Pajak yang diperoleh dari alat keterangan, formulir pemutakhiran data, dan data resmi yang diperoleh sebagai dasar pemutakhiran data Wajib Pajak, serta menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3)      Proses selesai


3          3 .  Benchmarking
a.      Pengertian
Benchmarking yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak disusun dalam
suatu konsep yang disebut Total Benchmarking.
Total Benchmarking didefinisikan sebagai :
“Proses membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan
dan berbagai input dalam kegiatan usaha //dengan rasio-rasio yang sama yang
dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu,// serta melihat hubungan
keterkaitan antar rasio // untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. “
Total benchmarking memiliki karakteristik:
1)      Benchmark disusun berdasarkan kelompok usaha.
2)      Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan.
3)      Hubungan keterkaitan antar rasio-rasio diperhatikan.
4)      Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
b.      Tujuan dan manfaat Benchmarking
Tujuan Total Benchmarking
1)      Menjadi pedoman dan sebagai pembanding dengan kondisi SPT Tahunan yang dilaporkan WP;
2)      Membantu pengawasan kepatuhan WP, terutama menyangkut kepatuhan materialnya.
Manfaat Total Benchmarking
1)      Supporting tools bagi program intensifikasi / penggalian potensi pajak;
2)      Alat bantu dalam penghitungan tax gap
c.       Rasio-rasio Benchmark
Rasio-rasio yang digunakan dalam total benchmarking meliputi 14 rasio. Pemilihan 14 rasio tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa rasio yang digunakan sedapat mungkin mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan dalam suatu periode dan berkaitan dengan semua jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Rasio-rasio tersebut meliputi :
1)      Gross Profit Margin (GPM)
2)      Operating Profit Margin (OPM)
3)      Pretax Profit Margin (PPM)
4)      Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR)
5)      Net Profit Margin (NPM)
6)      Dividend Payout Ratio (DPR)
7)      Rasio PPN (pn)
8)      Rasio Gaji/Penjualan (g)
9)      Rasio Bunga/Penjualan (b)
10)  Rasio Sewa/Penjualan (s)
11)  Rasio Penyusutan/Penjualan (py)
12)  Rasio Penghasilan Luar Usaha/Penjualan (pl)
13)  Rasio Biaya Luar Usaha/Penjualan (bl)
14)  Rasio Input Lainnya/Penjualan (x)
Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak  selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajibpajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.
Dengan adanya Total benchmarking, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat secara sistematis menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta mendeteksi wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi, untuk kemudian dapat dilakukan tindak lanjut yang sesuai.
Total benchmarking bukanlah satu satunya alat ukur yang sifatnya tidak dapat berubah dan statis. Tetap diperlukan suatu sikap kritis dan analitis dalam menerapkan dan menggunakan rasio-rasio dalam total benchmarking.
Penetapan rasio-rasio benchmark secara teknis dilakukan sbb :
1)      Nilai rasio-rasio benchmark ditetapkan untuk masing-masing kelompok usaha berdasarkan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha dimaksud adalah KLU sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003.
2)      Penetapan rasio-rasio benchmark untuk keseluruhan kelompok usaha dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3)      Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan tahun 2005 sd. 2007.
4)      Sumber data yang digunakan dalam tahap awal pembentukan benchmark adalah data internal dalam sistem informasi perpajakan DJP, yang terdiri dari:
                                                              i.      -Elemen-elemen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan;
                                                            ii.      -Elemen-elemen Surat Pemberitahuan Masa PPN;
                                                          iii.      -Elemen-elemen transkrip Laporan Keuangan
5)      Beberapa wajib pajak dipilih sebagai sampel dari populasi masing-masing kelompok usaha. Pemilihan dilakukan secara judgemental dengan mempertimbangkan sampel tersebut harus memiliki nilai rasio-rasio yang dianggap baik dan wajar dalam kelompok usahanya.
6)      Penentuan nilai rasio benchmark dilakukan dengan menghitung rata-rata rasio-rasio keuangan perusahaan-perusahaan yang diambil sebagai sampel, dengan menggunakan metode penghitungan rata-rata tertimbang (weighted average).
     
sumber : SE -96 TAHUN 2009   


Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak



1    1.Mapping
a.      Pengertian dan Tujuan
Mapping adalah pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah/lokasi , subjek pajak, jenis pajak, sektor/subsektor usaha, sesuai kebutuhan/keunggulan yang terdapat di wilayah kerja KPP.
Tujuan Mapping adalah untuk mendapatkan gambaran umum potensi perpajakan dan keunggulan fiskal di wilayah kerja masing‐masing kantor/unit kerja yang akan digunakan sebagai petunjuk dan sarana analisis dalam rangka penggalian potensi penerimaan, pelayanan dan pengawasan.
b.      Pengelompokan dan analisis mapping
Pengelompokan
1)      Wilayah Lokasi/Usaha
                                                                   i.a). Wilayah Administrasi Pemerintahan        (Kelurahan,Kecamatan,Kabupaten/Kota,Propinsi).
                                                                 ii.b). Wilayah Ekonomi.
2)      Subjek Pajak
3)      Jenis Pajak
4)       Sektor/Subsektor
Analisis yang  dilakukan dapat berupa :
1)      Yang berhubungan dengan potensi jumlah WP contohnya :
a)      Jumlah Penduduk dibandingkan dengan Jumlah WP OP.
b)      Jumlah WP Ekspatriat yang terdaftar dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja     asing / ekspatriat menurut data imigrasi dan dinas tenaga kerja.
c)      Jumlah Bendaharawan dibandingkan dengan Jumlah WP Bendaharawan
2)      Yang berhubungan dengan potensi penerimaan pajak contohnya:
a)       Objek Pajak PPN : DPP PPN dibandingkan dengan PDRB
b)       Objek Pajak PPh pasal 22 impor dibandingkan dengan jumlah impor
c)      Objek Pajak PPN impor dibandingkan dengan jumlah impor
d)      Ratio antara PPh Badan Terutang dan Peredaran Usaha
e)      Jumlah realisasi penerimaan per sektor dibandingkan PDRB sektor tersebut
3)      Yang berhubungan dengan kepatuhan contohnya :
a)      Perbandingan WP terdaftar dengan WP Efektif
b)      Perbandingan WP Efektif dengan WP Filer/ Non Filer / Stop Filer
c)      Penerimaan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan penerimaan PPh Pasal 29

Tindak lanjut mapping yang dilaksanakan akan bermuara ke penerimaan dan perbaikan administrasi. Tindak lanjut yang menyangkut penggalian potensi terhadap masing-masing WP harus dilakukan melalui pembuatan profile WP dan benchmark
2  2.  Profilling
a.      Pengertian dan Tujuan
Profil wajib pajak adalah Informasi mengenai WP yang memuat mengenai
identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan data permanent, data akumulatif dan data lain.
Sedangkan profil wajib pajak mempunyai tujuan :
1)      menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk analisis
2)      mengukur tingkat resiko dan kepatuhan WP
3)      Lebih mengenal Wajib Pajak yang terdaftar di unit kerjanya
4)      dapat memonitor perkembangan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan
5)      melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik
b.      Pedoman Pembuatan Profil Wajib Pajak
1)      AR mendapat data dan informasi WP dari berbagai sumber baik yang berasal dari internal maupun dari eksternal Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari data permanen dan data akumulatif serta data lainnya
2)      AR membuat profil WP berdasarkan data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan pedoman pembuatan profil dari Kantor Pusat DJP serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3)      Data Permanen : Identitas WP, struktur organisasi, daftar pemegang saham dan struktur permodalan, daftar pengurus dan komisaris, kegiatan usaha, pohon kepemilikan dan lain‐lain
4)      Data Akumulatif : Data perkembangan usaha, kewajiban perpajakan, data lawan transaksi dan lain‐lain
c.       Tata Cara Pemutakhiran Profil Wajib Pajak
3 3 .  Benchmarking
a.      Pengertian
Benchmarking yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak disusun dalam
suatu konsep yang disebut Total Benchmarking.
Total Benchmarking didefinisikan sebagai :
“Proses membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan
dan berbagai input dalam kegiatan usaha //dengan rasio-rasio yang sama yang
dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu,// serta melihat hubungan
keterkaitan antar rasio // untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. “
Total benchmarking memiliki karakteristik:
1)      Benchmark disusun berdasarkan kelompok usaha.
2)      Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan.
3)      Hubungan keterkaitan antar rasio-rasio diperhatikan.
4)      Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
b.      Tujuan dan manfaat Benchmarking
Tujuan Total Benchmarking
1)      Menjadi pedoman dan sebagai pembanding dengan kondisi SPT Tahunan yang dilaporkan WP;
2)      Membantu pengawasan kepatuhan WP, terutama menyangkut kepatuhan materialnya.
Manfaat Total Benchmarking
1)      Supporting tools bagi program intensifikasi / penggalian potensi pajak;
2)      Alat bantu dalam penghitungan tax gap
c.       Rasio-rasio Benchmark
Rasio-rasio yang digunakan dalam total benchmarking meliputi 14 rasio. Pemilihan 14 rasio tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa rasio yang digunakan sedapat mungkin mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan dalam suatu periode dan berkaitan dengan semua jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Rasio-rasio tersebut meliputi :
1)      Gross Profit Margin (GPM)
2)      Operating Profit Margin (OPM)
3)      Pretax Profit Margin (PPM)
4)      Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR)
5)      Net Profit Margin (NPM)
6)      Dividend Payout Ratio (DPR)
7)      Rasio PPN (pn)
8)      Rasio Gaji/Penjualan (g)
9)      Rasio Bunga/Penjualan (b)
10)  Rasio Sewa/Penjualan (s)
11)  Rasio Penyusutan/Penjualan (py)
12)  Rasio Penghasilan Luar Usaha/Penjualan (pl)
13)  Rasio Biaya Luar Usaha/Penjualan (bl)
14)  Rasio Input Lainnya/Penjualan (x)
Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak  selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajibpajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.
Dengan adanya Total benchmarking, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat secara sistematis menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta mendeteksi wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi, untuk kemudian dapat dilakukan tindak lanjut yang sesuai.
Total benchmarking bukanlah satu satunya alat ukur yang sifatnya tidak dapat berubah dan statis. Tetap diperlukan suatu sikap kritis dan analitis dalam menerapkan dan menggunakan rasio-rasio dalam total benchmarking.
Penetapan rasio-rasio benchmark secara teknis dilakukan sbb :
1)      Nilai rasio-rasio benchmark ditetapkan untuk masing-masing kelompok usaha berdasarkan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha dimaksud adalah KLU sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003.
2)      Penetapan rasio-rasio benchmark untuk keseluruhan kelompok usaha dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3)      Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan tahun 2005 sd. 2007.
4)      Sumber data yang digunakan dalam tahap awal pembentukan benchmark adalah data internal dalam sistem informasi perpajakan DJP, yang terdiri dari:
                                                              i.      -Elemen-elemen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan;
                                                            ii.      -Elemen-elemen Surat Pemberitahuan Masa PPN;
                                                          iii.      -Elemen-elemen transkrip Laporan Keuangan
5)      Beberapa wajib pajak dipilih sebagai sampel dari populasi masing-masing kelompok usaha. Pemilihan dilakukan secara judgemental dengan mempertimbangkan sampel tersebut harus memiliki nilai rasio-rasio yang dianggap baik dan wajar dalam kelompok usahanya.
6)      Penentuan nilai rasio benchmark dilakukan dengan menghitung rata-rata rasio-rasio keuangan perusahaan-perusahaan yang diambil sebagai sampel, dengan menggunakan metode penghitungan rata-rata tertimbang (weighted average).








Selasa, 17 Juli 2012

SOP Penerimaan dan Pengolahan SPT



A.    
Deskripsi:
Prosedur operasi ini merupakan proses penerimaan dan pengolahan SPT baik SPT Tahunan atau SPT Masa

B.     Dasar Hukum:
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.


C.    Pihak yang terkait:
1.      Petugas TPT
2.      Pelaksana Seksi PDI
3.      Account Representative (AR)
4.      Unit Pemeriksa
5.      Pelaksana Seksi Pelayanan
6.      Wajib Pajak

D.    Formulir yang digunakan:
1.      Surat Permohonan Wajib Pajak
2.      Bukti Penerimaan Surat

E.     Dokumen yang dihasilkan:
1.      Tanda Terima SPT
2.      Surat Penolakan SPT
3.      Lembar Pengawasan Arus Dokumen
4.      Register Harian

F.     Prosedur Kerja:
1.      Wajib Pajak/PKP/Pemungut PPN menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan baik secara langsung atau melalui Kantor Pos/jasa ekspedisi/ kurir.
2.      Petugas TPT meneliti apakah Wajib Pajak terdaftar di KPP. Dalam hal Wajib Pajak tidak terdaftar di KPP, SPT ditolak dan dikembalikan. SPT yang disampaikan melalui Pos/Jasa Ekspedisi/Kurir dikembalikan dengan Surat Penolakan.
3.      Petugas TPT meneliti kelengkapan SPT sesuai ketentuan yang berlaku. SPT tidak lengkap ditolak dan dikembalikan. Khusus untuk e-SPT, sebelum dilakukan penelitian kelengkapan dilakukan pengujian data elektronis SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak baik dikirim secara langsung atau melalui e-filing.
4.      Petugas TPT melakukan perekaman atas elemen-elemen SPT yang sudah dinyatakan lengkap. SPT yang sudah lengkap dibuatkan BPS untuk Wajib Pajak dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD).
5.      SPT dan LPAD digabungkan dan dilakukan pengelompokkan SPT sesuai ketentuan. Petugas TPT mencetak Register Harian dan mengirimkan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI).
6.      Pelaksana Seksi PDI meneliti Register Harian dan SPT yang diterima. Dalam hal isi tidak sesuai, dikembalikan kepada petugas TPT. Pelaksana Seksi PDI merekam SPT lengkap dan mengirimkan SPT yang telah direkam kepada AR/Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
7.      AR melakukan penelitian kebenaran formal pengisian SPT. Berdasarkan hasil penelitian dalam hal terdapat kesalahan matematis, AR membuat Surat Himbauan sedangkan dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian/pembayaran SPT dibuatkan Nota hitung.
8.      SPT LB yang meminta pengembalian dikirim ke Unit Pemeriksaan.
9.      SPT dikirim ke Seksi Pelayanan dan menindaklanjuti dengan:
a.       Mencetak Surat Himbauan dalam hal terdapat kesalahan matematis.
b.      Mencetak SKP dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian/pembayaran berdasarkan Nota Hitung.
c.       Membuat dan mencetak Surat Teguran terhadap Wajib Pajak yang benar-benar tidak memasukkan SPT.
d.      Menyimpan SPT dalam rumah berkas.
10.  Proses Selesai

Minggu, 17 Juni 2012

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 103/PJ/2011

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I.Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu diatur petunjuk teknis tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
II.Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
  2. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  3. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
  4. e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap dan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaikan secara elektronik.
  5. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
  6. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberikan pelayanan perpajakan.
  7. Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
  8. Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak.
  10. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT.
  11. Penelitian SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima tidak lengkap.
  12. Validasi adalah kegiatan penelitian kebenaran data/informasi atas SPT Tahunan yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
  13. Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
  14. Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
III.Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1.Drop Box ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, lokasi pemberi kerja yang mempunyai karyawan yang banyak atau tempat-tempat tertentu lainnya paling lambat sampai dengan tanggal 30 April.
2.Setiap Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di mana saja.
3.Khusus atas SPT Tahunan Pembetulan, SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar, SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke TPT KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
4.Apabila Wajib Pajak akan menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan atau SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT ke Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box maka Petugas Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box harus mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke TPT KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
5.Petugas TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box menerima amplop tertutup yang berisi SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak, termasuk dari Wajib Pajak yang tidak terdaftar di wilayah kerja KPP dimana TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box tersebut berada, dan langsung memberikan Tanda Terima SPT kepada Wajib Pajak tanpa didahului penelitian atas kelengkapan SPT kecuali atas SPT Tahunan lebih bayar, SPT Tahunan pembetulan dan/atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT.
6.KPP wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut kepada KPP Tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima.
7.Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan di KP2KP maka KP2KP harus mengirimkan SPT Tahunan ke KPP atasannya paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima.
8.Dalam hal KPP atasan KP2KP menerima SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP di wilayah kerjanya, KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima dari KP2KP.
9.KPP melakukan penelitian atas kelengkapan SPT paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) hari setelah SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima.
10.Apabila berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.6.a, Lampiran III.6.b, Lampiran III.6.c, Lampiran III.6.d dan Lampiran III.6.e beserta template surat jawaban atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.16.a, Lampiran III.16.b, Lampiran III.16.c, Lampiran III.16.d dan Lampiran III.16.e.
11.Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa isi amplop SPT bukan merupakan SPT Tahunan maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.13.
12.Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Wajib Pajak salah mengisi data NPWP yang terdapat pada lembar informasi amplop SPT Tahunan maka KPP mengirimkan Surat Pembetulan Tanda Terima SPT Tahunan sebagaimana Lampiran III .14.
13.Atas permintaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada angka 10, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
14.Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun tidak sampai kepada Wajib Pajak maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP.
15.Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak:
  1. tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT oleh Wajib Pajak; atau
  2. tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP
telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.7.
16.Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman SPT Lengkap pada menu penerimaan SPT dan dilanjutkan dengan perekaman detil SPT pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
17.Apabila berdasarkan perekaman SPT Lengkap sebagaimana dimaksud pada angka 16 diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan sebagaimana Lampiran III.15.
18.Jangka waktu perekaman detil SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.
19.Pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box wajib menggunakan tanda pengenal pegawai yang sah.
20.KPP menyiapkan Tanda Terima sebagaimana diatur dalam Lampiran III.1 sesuai dengan kebutuhan.
21.Ketentuan penomoran Tanda Terima adalah sebagai berikut:
a.Nomor ditentukan terlebih dahulu (prenumbered).
b.Nomor terdiri dari 13 digit dengan dengan format aaa-bb-cccccccc.
aaa:Kode KPP
bb :Kode Unit Penerima SPT di masing-masing KPP (TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box)
cccccccc:Nomor urut Tanda Terima di setiap unit penerima SPT.
c.Kepala KPP menetapkan Kode Unit Penerima SPT dengan Surat Keputusan Kepala KPP. Petunjuk penetapan kode unit penerimaan SPT terdapat pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
d.Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010, penomoran Tanda Terima dimulai dari aaa-bb-00000001. Selanjutnya, pada saat pergantian tahun penomoran tanda terima dimulai kembali dari aaa-bb-00000001.
e.Kepala Seksi Pelayanan membagi penjatahan nomor Tanda Terima di setiap unit Penerima SPT.
f.Kepala Seksi Pelayanan melakukan pengawasan penggunaan nomor Tanda Terima.
g.Dalam rangka tertib administrasi penomoran Tanda Terima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui Mobil Pajak, Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan Kepala KPP di wilayah kerjanya sebagai penanggung jawab Mobil Pajak selama masa penerimaan SPT Tahunan.
22.Jadwal pelayanan dan lokasi drop box ditetapkan oleh Kepala KPP sebagai Penanggung Jawab Drop Box/Pojok Pajak dengan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
23.Jadwal pembukaan drop box dan jumlah drop box disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing KPP.
24.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan jadwal dan lokasi Drop Box/Pojok Pajak di wilayah kerjanya kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat untuk diinformasikan kepada petugas Kring Pajak dan di-upload pada website www.pajak.go.id .
25.Untuk mengantisipasi beban puncak, dengan mempertimbangkan beban kerja, Kepala KPP harus membentuk satuan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan (satgas) dengan Nota Dinas Kepala KPP. Petunjuk penetapan satgas mengacu pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
26.Kepala KPP memprioritaskan pengolahan SPT Lebih Bayar (LB) terlebih dahulu.
27.KPP harus menyediakan fasilitas pengecekan validitas NPWP dan layanan lainnya untuk kelancaran penerimaan SPT Tahunan di TPT.
IV.Lampiran-lampiran :
  1. Petunjuk Penetapan Kode Unit Penerimaan SPT Tahunan diatur dalam Lampiran I.
  2. Tata cara pendistribusian Tanda Terima SPT Tahunan diatur dalam Lampiran II.
  3. Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan diatur dalam Lampiran III.
  4. Petunjuk Penetapan Satuan Tugas Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan (Satgas) diatur dalam Lampiran IV.
  5. Tata cara perekaman SPT Tahunan diatur dalam Lampiran V.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE-2/PJ./2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-67/PJ./2011 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ./2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dinyatakan tidak berlaku.

Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan