Jumat, 15 Juni 2012

Pelaporan SPT

A. Tempat Pemasukan SPT
  
1.
SPT dalam bentuk kertas dan e-SPT dengan media digital disampaikan ke KPP tempat wajib Pajak terdaftar/dikukuhkan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
2.
SPT dan e-SPT juga dapat disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
3.
e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data hanya dapat ditransfer ke alamat http://www.pajak.go.id disertai dengan Berita Acara Penitipan Data.
4.
SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang lampiran 1721-A1/1721-A2 nya disampaikan dalam bentuk media elektronik dapat disampaikan ke KPP atau melalui Pos.

B.Batas Waktu Penyampaian SPT

1.Untuk SPT Masa :
 -
PPh Pasal 21 disampaikan oleh Pemotong PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
 -
PPh Pasal 22 disampaikan oleh Bea Cukai paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
 -
PPh Pasal 22 Bendaharawan disampaikan oleh bendaharawan paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak 
 -PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor, disampaikan oleh Badan Usaha yang bergerak dibidang industri otomotif paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah akhir masa pajak (
 -
PPh Pasal 23/26 disampaikan oleh pemotong PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
 -
PPN dan PPnBM disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
 -
PPN dan PPnBM Bea Cukai disampaikan oleh Bea Cukai paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
2.
Untuk SPT Tahunan :
 -
SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
 -
SPT Tahunan Pasal 21 (Formulir 1721) disampaikan oleh Pemotong PPh Pasal 21 paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
 -
SPT Tahunan PPh Perseorangan (Formulir 1770) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
 -
SPT Tahunan PPh Badan dengan US $ (Formulir 1771/$) disampaikan oleh Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika Serikat paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
       Batas waktu pelaporan SPT apabila jatuh pada hari libur
-Dalam hal tanggal Jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian laporan pajak wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
-Termasuk hari libur adalah hari-hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah 




0 komentar:

Posting Komentar