This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 29 Agustus 2012

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak



1          1.Mapping
a.      Pengertian dan Tujuan
Mapping adalah pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah/lokasi , subjek pajak, jenis pajak, sektor/subsektor usaha, sesuai kebutuhan/keunggulan yang terdapat di wilayah kerja KPP.
Tujuan Mapping adalah untuk mendapatkan gambaran umum potensi perpajakan dan keunggulan fiskal di wilayah kerja masing‐masing kantor/unit kerja yang akan digunakan sebagai petunjuk dan sarana analisis dalam rangka penggalian potensi penerimaan, pelayanan dan pengawasan.
b.      Pengelompokan dan analisis mapping
Pengelompokan
1)      Wilayah Lokasi/Usaha
                                                                   i.a). Wilayah Administrasi Pemerintahan        (Kelurahan,Kecamatan,Kabupaten/Kota,Propinsi).
                                                                 ii.b). Wilayah Ekonomi.
2)      Subjek Pajak
3)      Jenis Pajak
4)       Sektor/Subsektor
Analisis yang  dilakukan dapat berupa :
1)      Yang berhubungan dengan potensi jumlah WP contohnya :
a)      Jumlah Penduduk dibandingkan dengan Jumlah WP OP.
b)      Jumlah WP Ekspatriat yang terdaftar dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja     asing / ekspatriat menurut data imigrasi dan dinas tenaga kerja.
c)      Jumlah Bendaharawan dibandingkan dengan Jumlah WP Bendaharawan
2)      Yang berhubungan dengan potensi penerimaan pajak contohnya:
a)       Objek Pajak PPN : DPP PPN dibandingkan dengan PDRB
b)       Objek Pajak PPh pasal 22 impor dibandingkan dengan jumlah impor
c)      Objek Pajak PPN impor dibandingkan dengan jumlah impor
d)      Ratio antara PPh Badan Terutang dan Peredaran Usaha
e)      Jumlah realisasi penerimaan per sektor dibandingkan PDRB sektor tersebut
3)      Yang berhubungan dengan kepatuhan contohnya :
a)      Perbandingan WP terdaftar dengan WP Efektif
b)      Perbandingan WP Efektif dengan WP Filer/ Non Filer / Stop Filer
c)      Penerimaan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan penerimaan PPh Pasal 29

Tindak lanjut mapping yang dilaksanakan akan bermuara ke penerimaan dan perbaikan administrasi. Tindak lanjut yang menyangkut penggalian potensi terhadap masing-masing WP harus dilakukan melalui pembuatan profile WP dan benchmark
2             2.  Profilling
a.      Pengertian dan Tujuan
Profil wajib pajak adalah Informasi mengenai WP yang memuat mengenai
identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan data permanent, data akumulatif dan data lain.
Sedangkan profil wajib pajak mempunyai tujuan :
1)      menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk analisis
2)      mengukur tingkat resiko dan kepatuhan WP
3)      Lebih mengenal Wajib Pajak yang terdaftar di unit kerjanya
4)      dapat memonitor perkembangan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan
5)      melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik
b.      Pedoman Pembuatan Profil Wajib Pajak
1)      AR mendapat data dan informasi WP dari berbagai sumber baik yang berasal dari internal maupun dari eksternal Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari data permanen dan data akumulatif serta data lainnya
2)      AR membuat profil WP berdasarkan data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan pedoman pembuatan profil dari Kantor Pusat DJP serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jenis Data
   1)      Data Permanen : Identitas WP, struktur organisasi, daftar pemegang saham dan struktur permodalan, daftar pengurus dan komisaris, kegiatan usaha, pohon kepemilikan dan lain‐lain
   2)      Data Akumulatif : Data perkembangan usaha, kewajiban perpajakan, data lawan transaksi dan lain‐lain
a.      Tata Cara Pemutakhiran Profil Wajib Pajak
    1)      AR mendapat informasi perubahan dan penambahan data Wajib Pajak dari berbagai sumber.
    2)      AR melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak berdasarkan informasi perubahan dan penambahan data Wajib Pajak yang diperoleh dari alat keterangan, formulir pemutakhiran data, dan data resmi yang diperoleh sebagai dasar pemutakhiran data Wajib Pajak, serta menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3)      Proses selesai


3          3 .  Benchmarking
a.      Pengertian
Benchmarking yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak disusun dalam
suatu konsep yang disebut Total Benchmarking.
Total Benchmarking didefinisikan sebagai :
“Proses membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan
dan berbagai input dalam kegiatan usaha //dengan rasio-rasio yang sama yang
dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu,// serta melihat hubungan
keterkaitan antar rasio // untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. “
Total benchmarking memiliki karakteristik:
1)      Benchmark disusun berdasarkan kelompok usaha.
2)      Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan.
3)      Hubungan keterkaitan antar rasio-rasio diperhatikan.
4)      Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
b.      Tujuan dan manfaat Benchmarking
Tujuan Total Benchmarking
1)      Menjadi pedoman dan sebagai pembanding dengan kondisi SPT Tahunan yang dilaporkan WP;
2)      Membantu pengawasan kepatuhan WP, terutama menyangkut kepatuhan materialnya.
Manfaat Total Benchmarking
1)      Supporting tools bagi program intensifikasi / penggalian potensi pajak;
2)      Alat bantu dalam penghitungan tax gap
c.       Rasio-rasio Benchmark
Rasio-rasio yang digunakan dalam total benchmarking meliputi 14 rasio. Pemilihan 14 rasio tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa rasio yang digunakan sedapat mungkin mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan dalam suatu periode dan berkaitan dengan semua jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Rasio-rasio tersebut meliputi :
1)      Gross Profit Margin (GPM)
2)      Operating Profit Margin (OPM)
3)      Pretax Profit Margin (PPM)
4)      Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR)
5)      Net Profit Margin (NPM)
6)      Dividend Payout Ratio (DPR)
7)      Rasio PPN (pn)
8)      Rasio Gaji/Penjualan (g)
9)      Rasio Bunga/Penjualan (b)
10)  Rasio Sewa/Penjualan (s)
11)  Rasio Penyusutan/Penjualan (py)
12)  Rasio Penghasilan Luar Usaha/Penjualan (pl)
13)  Rasio Biaya Luar Usaha/Penjualan (bl)
14)  Rasio Input Lainnya/Penjualan (x)
Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak  selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajibpajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.
Dengan adanya Total benchmarking, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat secara sistematis menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta mendeteksi wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi, untuk kemudian dapat dilakukan tindak lanjut yang sesuai.
Total benchmarking bukanlah satu satunya alat ukur yang sifatnya tidak dapat berubah dan statis. Tetap diperlukan suatu sikap kritis dan analitis dalam menerapkan dan menggunakan rasio-rasio dalam total benchmarking.
Penetapan rasio-rasio benchmark secara teknis dilakukan sbb :
1)      Nilai rasio-rasio benchmark ditetapkan untuk masing-masing kelompok usaha berdasarkan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha dimaksud adalah KLU sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003.
2)      Penetapan rasio-rasio benchmark untuk keseluruhan kelompok usaha dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3)      Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan tahun 2005 sd. 2007.
4)      Sumber data yang digunakan dalam tahap awal pembentukan benchmark adalah data internal dalam sistem informasi perpajakan DJP, yang terdiri dari:
                                                              i.      -Elemen-elemen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan;
                                                            ii.      -Elemen-elemen Surat Pemberitahuan Masa PPN;
                                                          iii.      -Elemen-elemen transkrip Laporan Keuangan
5)      Beberapa wajib pajak dipilih sebagai sampel dari populasi masing-masing kelompok usaha. Pemilihan dilakukan secara judgemental dengan mempertimbangkan sampel tersebut harus memiliki nilai rasio-rasio yang dianggap baik dan wajar dalam kelompok usahanya.
6)      Penentuan nilai rasio benchmark dilakukan dengan menghitung rata-rata rasio-rasio keuangan perusahaan-perusahaan yang diambil sebagai sampel, dengan menggunakan metode penghitungan rata-rata tertimbang (weighted average).
     
sumber : SE -96 TAHUN 2009   


Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak



1    1.Mapping
a.      Pengertian dan Tujuan
Mapping adalah pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah/lokasi , subjek pajak, jenis pajak, sektor/subsektor usaha, sesuai kebutuhan/keunggulan yang terdapat di wilayah kerja KPP.
Tujuan Mapping adalah untuk mendapatkan gambaran umum potensi perpajakan dan keunggulan fiskal di wilayah kerja masing‐masing kantor/unit kerja yang akan digunakan sebagai petunjuk dan sarana analisis dalam rangka penggalian potensi penerimaan, pelayanan dan pengawasan.
b.      Pengelompokan dan analisis mapping
Pengelompokan
1)      Wilayah Lokasi/Usaha
                                                                   i.a). Wilayah Administrasi Pemerintahan        (Kelurahan,Kecamatan,Kabupaten/Kota,Propinsi).
                                                                 ii.b). Wilayah Ekonomi.
2)      Subjek Pajak
3)      Jenis Pajak
4)       Sektor/Subsektor
Analisis yang  dilakukan dapat berupa :
1)      Yang berhubungan dengan potensi jumlah WP contohnya :
a)      Jumlah Penduduk dibandingkan dengan Jumlah WP OP.
b)      Jumlah WP Ekspatriat yang terdaftar dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja     asing / ekspatriat menurut data imigrasi dan dinas tenaga kerja.
c)      Jumlah Bendaharawan dibandingkan dengan Jumlah WP Bendaharawan
2)      Yang berhubungan dengan potensi penerimaan pajak contohnya:
a)       Objek Pajak PPN : DPP PPN dibandingkan dengan PDRB
b)       Objek Pajak PPh pasal 22 impor dibandingkan dengan jumlah impor
c)      Objek Pajak PPN impor dibandingkan dengan jumlah impor
d)      Ratio antara PPh Badan Terutang dan Peredaran Usaha
e)      Jumlah realisasi penerimaan per sektor dibandingkan PDRB sektor tersebut
3)      Yang berhubungan dengan kepatuhan contohnya :
a)      Perbandingan WP terdaftar dengan WP Efektif
b)      Perbandingan WP Efektif dengan WP Filer/ Non Filer / Stop Filer
c)      Penerimaan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan penerimaan PPh Pasal 29

Tindak lanjut mapping yang dilaksanakan akan bermuara ke penerimaan dan perbaikan administrasi. Tindak lanjut yang menyangkut penggalian potensi terhadap masing-masing WP harus dilakukan melalui pembuatan profile WP dan benchmark
2  2.  Profilling
a.      Pengertian dan Tujuan
Profil wajib pajak adalah Informasi mengenai WP yang memuat mengenai
identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan data permanent, data akumulatif dan data lain.
Sedangkan profil wajib pajak mempunyai tujuan :
1)      menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk analisis
2)      mengukur tingkat resiko dan kepatuhan WP
3)      Lebih mengenal Wajib Pajak yang terdaftar di unit kerjanya
4)      dapat memonitor perkembangan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan
5)      melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik
b.      Pedoman Pembuatan Profil Wajib Pajak
1)      AR mendapat data dan informasi WP dari berbagai sumber baik yang berasal dari internal maupun dari eksternal Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari data permanen dan data akumulatif serta data lainnya
2)      AR membuat profil WP berdasarkan data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan pedoman pembuatan profil dari Kantor Pusat DJP serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3)      Data Permanen : Identitas WP, struktur organisasi, daftar pemegang saham dan struktur permodalan, daftar pengurus dan komisaris, kegiatan usaha, pohon kepemilikan dan lain‐lain
4)      Data Akumulatif : Data perkembangan usaha, kewajiban perpajakan, data lawan transaksi dan lain‐lain
c.       Tata Cara Pemutakhiran Profil Wajib Pajak
3 3 .  Benchmarking
a.      Pengertian
Benchmarking yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak disusun dalam
suatu konsep yang disebut Total Benchmarking.
Total Benchmarking didefinisikan sebagai :
“Proses membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan
dan berbagai input dalam kegiatan usaha //dengan rasio-rasio yang sama yang
dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu,// serta melihat hubungan
keterkaitan antar rasio // untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. “
Total benchmarking memiliki karakteristik:
1)      Benchmark disusun berdasarkan kelompok usaha.
2)      Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan.
3)      Hubungan keterkaitan antar rasio-rasio diperhatikan.
4)      Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
b.      Tujuan dan manfaat Benchmarking
Tujuan Total Benchmarking
1)      Menjadi pedoman dan sebagai pembanding dengan kondisi SPT Tahunan yang dilaporkan WP;
2)      Membantu pengawasan kepatuhan WP, terutama menyangkut kepatuhan materialnya.
Manfaat Total Benchmarking
1)      Supporting tools bagi program intensifikasi / penggalian potensi pajak;
2)      Alat bantu dalam penghitungan tax gap
c.       Rasio-rasio Benchmark
Rasio-rasio yang digunakan dalam total benchmarking meliputi 14 rasio. Pemilihan 14 rasio tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa rasio yang digunakan sedapat mungkin mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan dalam suatu periode dan berkaitan dengan semua jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Rasio-rasio tersebut meliputi :
1)      Gross Profit Margin (GPM)
2)      Operating Profit Margin (OPM)
3)      Pretax Profit Margin (PPM)
4)      Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR)
5)      Net Profit Margin (NPM)
6)      Dividend Payout Ratio (DPR)
7)      Rasio PPN (pn)
8)      Rasio Gaji/Penjualan (g)
9)      Rasio Bunga/Penjualan (b)
10)  Rasio Sewa/Penjualan (s)
11)  Rasio Penyusutan/Penjualan (py)
12)  Rasio Penghasilan Luar Usaha/Penjualan (pl)
13)  Rasio Biaya Luar Usaha/Penjualan (bl)
14)  Rasio Input Lainnya/Penjualan (x)
Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak  selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajibpajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.
Dengan adanya Total benchmarking, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat secara sistematis menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta mendeteksi wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi, untuk kemudian dapat dilakukan tindak lanjut yang sesuai.
Total benchmarking bukanlah satu satunya alat ukur yang sifatnya tidak dapat berubah dan statis. Tetap diperlukan suatu sikap kritis dan analitis dalam menerapkan dan menggunakan rasio-rasio dalam total benchmarking.
Penetapan rasio-rasio benchmark secara teknis dilakukan sbb :
1)      Nilai rasio-rasio benchmark ditetapkan untuk masing-masing kelompok usaha berdasarkan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha dimaksud adalah KLU sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003.
2)      Penetapan rasio-rasio benchmark untuk keseluruhan kelompok usaha dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3)      Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan tahun 2005 sd. 2007.
4)      Sumber data yang digunakan dalam tahap awal pembentukan benchmark adalah data internal dalam sistem informasi perpajakan DJP, yang terdiri dari:
                                                              i.      -Elemen-elemen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan;
                                                            ii.      -Elemen-elemen Surat Pemberitahuan Masa PPN;
                                                          iii.      -Elemen-elemen transkrip Laporan Keuangan
5)      Beberapa wajib pajak dipilih sebagai sampel dari populasi masing-masing kelompok usaha. Pemilihan dilakukan secara judgemental dengan mempertimbangkan sampel tersebut harus memiliki nilai rasio-rasio yang dianggap baik dan wajar dalam kelompok usahanya.
6)      Penentuan nilai rasio benchmark dilakukan dengan menghitung rata-rata rasio-rasio keuangan perusahaan-perusahaan yang diambil sebagai sampel, dengan menggunakan metode penghitungan rata-rata tertimbang (weighted average).